Sejarah
A. LANDASAN HUKUM
- Peraturan Presiden N0. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Peraturan Bupati Luwu No. 133 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu No. 112 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Jabatan dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Luwu.
- Peraturan Bupati Luwu No. 134 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu No. 123 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu
B. Gambaran UKPBJ Kabupaten Luwu
Sesuai Peraturan Bupati Luwu No. 134 Tahun 2018 maka Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) atau Bagian Pengadaan Barang merupakan gabungan dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang sebelumnya bergabung dengan Bagian Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) yang sebelumnya bergabung dengan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Bagian Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu pertama kali dipimpin oleh Ir. Ikhsan Asaad, ST, MT selaku Kepala Bagian sesuai Keputusan Bupati Luwu No. 821.20/105/BKPSDM/2019 Tanggal 29 April 2019.